(sumber:okezone.com)
JAKARTA - Menkominfo Muhammad Nuh telah menginstruksikan APJII untuk memblokir konten film Fitna yang ditayangkan di situs video sharing YouTube. Lantas apa komentar YouTube?
"Internet memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berbicara dan didengarkan. Namun memudahkan orang mengekspresikan diri di Internet juga memunculkan kekhawatiran yang terkait dengan budaya dan politik di negara tertentu," ujar juru bicara YouTube menjawab okezone, Jumat (4/4/2008).
Ditambahkanya, dengan dasar itulah YouTube memudahkan pengguna untuk menginformasikan konten yang mereka yakini melanggar ketentuan dan persyaratan dari situs video sharing itu.
"Jika hal ini terjadi, kami akan menghapus konten itu. Kami juga bekerja sama dengan otoritas hukum di negara bersangkutan dalam penanganan konten yang mungkin melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut. Kami kira pendekatan ini memberi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghargaan terhadap hukum di suatu negara," tandasnya.
Sekadar diketahui, surat desakan untuk memblokir konten film Fitna telah dilayangkan Menkominfo kepada pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan ditanda tangani sejak 2 April lalu
05 April 2008
YouTube: Kami Seimbangkan Kebebasan Berekspresi dan Hukum
15.53
STMIK - Riau
0 komentar:
Posting Komentar